
Risalah Lelang sebagai pengganti Sertifikat Lama dan Dasar mengajukan balik nama
ika pihak yang dikalahkan tidak mau atau lalai untuk memenuhi isi keputusan itu dengan damai, maka pihak yang menang memasukkan

ika pihak yang dikalahkan tidak mau atau lalai untuk memenuhi isi keputusan itu dengan damai, maka pihak yang menang memasukkan

Pengambilan suatu keputusan dalam perusahaan dapat dilakukan melalui tiga cara yaitu: Pengambila keputusan melalui RUPS Sirkuler (Pasal 91 UU PT)

Ketidakmampuan seseorang untuk membayar utang bukan masalah pidana, melainkan masalah perdata. Hal ini diatur dalam Pasal 19 ayat 2 Undang-Undang

Pasal 833 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyatakan bahwa: “Para ahli waris, dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak miik atas semua

Selain Akta Otentik dan Akta Bawah Tangan (ABT) undang-undang dan praktik peradilan memperkenalkan juga Akta Pengakuan Sepihak (APS) sebagai alat

Prosedur atas Lelang Eksekusi tersebut adalah sebagai berikut: Apabila bank tidak melakukan salah satu dari proses diatas maka bank diduga