
Agenda Sidang Pemeriksaan Setempat
Agenda Sidang Pemeriksaan Setempat yang dilakukan di Kondotel Le Eminence, Kuasa Hukum ANCO Akbar Nugraha S.H. mewakili PPPSRS Sahid Eminence

Agenda Sidang Pemeriksaan Setempat yang dilakukan di Kondotel Le Eminence, Kuasa Hukum ANCO Akbar Nugraha S.H. mewakili PPPSRS Sahid Eminence

Kantor Hukum Asshyifa Naura & Co mengajak Mahasiswa/i Fakultas Hukum dan Fakultas Umum untuk mengikuti acara Nutur Hukum dengan tema

Kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) Konsultasi penyusunan Kode Etik ATC dan Sistem Penegakan Kode Etik ATC bersama dengan Partner AN

Perjanjian sewa properti komersial merupakan kontrak yang mengatur hubungan hukum antara pemilik properti (lessor) dan penyewa (lessee), di mana penyewa

Di era digital yang semakin maju, tantangan dalam perlindungan hukum bagi pemilik properti, terutama terkait dengan sengketa tanah, semakin kompleks.

Hukum properti di Indonesia mengatur segala hal yang berkaitan dengan kepemilikan, penggunaan, dan pemindahan hak atas tanah dan bangunan. Berdasarkan

Penyelesaian sengketa bisnis di Indonesia semakin menghadapi tantangan, mengingat kompleksitas hubungan antara perusahaan dan pihak terkait yang kerap kali melibatkan

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga konstitusionalitas kebijakan pemerintah. Sebagai lembaga yang berwenang menguji undang-undang

Rapat Pemilik yang telah memberikan Kuasa kepada P3SRS Radio Dalam mengenai Pengumuman evaluasi dan tindak lanjut Calon operator kondotel serta

Rapat Mediasi Pengurus PPPSRS El Royale Bandung dengan para Pemilik unit Komdotel bersama dengan Managing Partner AN Co, Bapak Dr.