Perjanjian Bisnis antara Perusahaan Indonesia dengan Perusahaan Asing yang dibuat tanpa Bahasa Indonesia adalah batal Demi Huk
Perjanjian perdata antara perusahaan Indonesia dan perusahaan asing yang dibuat dan ditandatangani tanpa ada versi bahasa Indonesia adalah batal demi hukum karena melanggar ketentuan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor […]








