Baru punya Apartemen untuk Pertama kali? Jika sudah, Apakah anda sudah mengetahui tentang Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun atau sering disebut SHMSRS tersebut ?
Seperti Properti lainnya, Pembelian Apartemen juga dibarengi dengan Sertifikat Hak Milik. Namun, untuk aturan yang menjadi Payung Hukumnya jelas berbeda dibandingkan dengan Properti lainnya
Lantas, Apa itu SHMSRS, Apa yang mendasari hukumnya serta Bagaimana cara mendapatkannya ? Simak penjelasannya berikut ini
Pengertian SHMSRS
Mengutip Kompas.com, SHMSRS adalah bentuk kepemilikan yang diberikan terhadap pemegang hak atas Rumah Susun. Sederhananya, SHMSRS adalah bukti atau pertanda bahwa Kamu sudah memiliki kekuasaan terhadap apartemen yang dibeli.
Perangkat hukum yang mengatur hal ini adalah UU Nomor 20 Tahun 2011 mengenai Rumah Susun, atau dikenal sebagai UU Rumah Susun. SHMSRS berfungsi sebagai bukti kepemilikan sah secara hukum, tetapi dengan batasan kepemilikan tertentu.
Sertifikat ini umumnya berwarna merah muda dan mempunyai masa berlaku 30 tahun, tetapi dapat Anda perpanjang lagi hingga 20 tahun. Apa itu SHMSRS bisa dilihat dari bentuk dokumen fisiknya, yang terdiri atas:
- Surat Ukur terkait Tanah Bersama
- Buku Tanah
- Gambar Denah Lantai
Sementara itu, untuk memperpanjang sertifikat, Anda cukup mengunjungi kantor BPN sambil membawa beberapa dokumen yang dibutuhkan. Mulai dari kartu identitas, PBB, Kartu Keluarga, dan sertifikat asli.
Batasan untuk Kepemilikan Apartemen
Yang membedakan antara Rumah Tapak dengan Apartemen ialah Hak Kepemilikannya. Hak Kepemilikkan Apartemen jauh lebih kompleks. Walaupun anda mempunyai SHMSRS, anda hanya berhak atas unit apartemen yang dibeli saja. Tanah tempat apartemen anda berdiri tidak serta merta menjadi Hak Milik Pembeli Unit
Maka dari itu, Hak Bersama atas apartemen mencakup beberapa hal, antara lain :
- Bagian Bersama : merujuk pada bagian apartemen yang dimiliki perseorangan namun digunakan bersama. Contohnya : fondasi, lantai, atap, dinding, gas, pipa, tangga, lift, dan jaringan listrik
- Benda Bersama : benda yang dipunyai bersama untuk kepentingan publik tetapi bukan termasuk bagian dari apartemen. Contohnya : empat parkir, arena bermain anak, tempat ibadah, ruang pertemuan, kolam renang, dan taman.
- Tanah Bersama : merupakan sebidang tanah hak maupun sewa tempat bangunan berdiri yang dipakai untuk Hak Bersama. Adapaun batas tanah bersama disini disahkan melalui persyaratan izin pendirian bangunan apartemen
Status lahan Apartemen saat didirikan
Mengacu pada Pasal 17 UU Rumah Susun, apartemen bisa didirikan di atas tanah hak milik, hak pakai atas tanah negara, hak pakai atas tanah hak pengelolaan, atau hak guna bangunan.Dengan kata lain, pihak pengembang wajib memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan atau HGB sebelum membangun apartemen.
Mengapa Anda perlu tahu soal SHGB tanah apartemen berdiri selain apa itu SHMSRS? Hal ini penting supaya Anda bisa memperkirakan risiko apa yang mungkin terjadi di kemudian hari.
Status tanah milik pengembang atau HGB murni dengan pendirian apartemen di atas tanah hak milik adalah status terkuat. Ini menjelaskan mengapa harga unit apartemen di atas tanah demikian cenderung lebih tinggi.
Sementara itu, SHGB yang didirikan di atas tanah hak pengelolaan lahan mempunyai status lebih lemah mengingat adanya orang ketiga sebagai pemilik tanah. Jika pemilik menghendaki tanahnya dikembalikan usai masa berlaku sertifikat HGB selesai, pemilik unit apartemen cuma bisa gigit jari karena tidak ada penggantian sepeser pun.
Sebaliknya, rumah susun yang didirikan di lahan milik negara, saat tanahnya diminta kembali, masing-masing pemilik unit akan memperoleh uang ganti rugi hingga 80% dari harga tanah terkini. Biasanya, nilai ganti rugi diperoleh dari perhitungan luas unit dibagi dengan total unit secara keseluruhan.