Hunian Berimbang: Strategi Inklusif untuk Mengatasi Backlog dan Mewujudkan Keadilan Akses Perumahan di Indonesia

Apa itu Hunian Berimbang

Pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, disebutkan bahwa konsep hunian berimbang adalah Perumahan atau Lingkungan Hunian yang dibangun secara berimbang antara Rumah sederhana, Rumah menengah, dan Rumah mewah. Kebijakan ini berfungsi meningkatkan akses Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) terhadap kepemilikan hunian yang layak dan terjangkau. Disusun secara proporsional agar setiap golongan masyarakat memiliki akses yang adil terhadap tempat tinggal yang layak, terlepas dari status sosial ekonomi mereka.

Hunian berimbang menjadi salah satu pendekatan untuk mengatasi permasalahan backlog perumahan yang masih menjadi tantangan besar di Indonesia. Backlog perumahan yang tinggi mengindikasikan adanya ketidakseimbangan dalam penyediaan hunian, Dimana permintaan (demand) akan tempat tinggal jauh melebihi pasokan (supply), terutama bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Konsep hunian berimbang hadir sebagai solusi dari sisi supply/pasokan untuk mengatasi permasalahan backlog dengan cara mendorong pengembangan perumahan yang tidak hanya focus pada segmen pasar atas, tetapi juga menyediakan pilihan hunian yang terjangkau bagi MBR. Dengan demikian, hunian berimbang tidak hanya menjadi solusi untuk mengurangi backlog perumahan, tetapi juga berkontribusi pada terciptanya lingkungan permukiman yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

Hunian Berimbang Sebagai Strategi Cerdas Dalam Menyelesaikan Backlog Perumahan Indonesia

Hunian berimbang menawarkan solusi penting dalam mengatasi permasalahan backlog perumahan yang masih signifikan di Indonesia. Konsep hunian berimbang memastikan bahwa semua lapisan masyarakat mendapatkan akses yang layak terhadap tempat tinggal. Dengan pendekatan ini, pengembang tidak hanya memenuhi kebutuhan perumahan secara struktural tetapi juga mengatasi kesenjangan sosia Subsidi silang, di mana keuntungan dari rumah menengah dan mewah digunakan untuk membiayai rumah sederhana dan fasilitas dasar. Memastikan bahwa seluruh penghuni, tanpa memandang status ekonomi, dapat menikmati lingkungan yang berkualitas. Dengan demikian, hunian berimbang tidak hanya mengurangi backlog tetapi juga menciptakan komunitas yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

Dari segi Lokasi, terdapat dua jenis Lokasi yang bisa mengimplementasikan kebijakan hunian berimbang yaitu:

  1. Untuk Pembangunan perumahan skala besar, hunian berimbang harus diimplementasikan dalam 1 hamparan.
  2. Untuk Pembangunan perumahan non skala bear, pengembang perumahan dapat memilih untuk melaksanakan kewajiban hunian berimbang dalam 1 hamparan atau tidak dalam 1 hamparan tetapi tetap harus dalam 1 daerah kabupaten/kota yang sama.

Selain Lokasi, hunian berimbang juga mengatur mengenai jenis klasifikasi rumah yang dapat dibedakan menjadi rumah mewah, rumah menengah, dan rumah sederhana. Masing-masing kriteria jenis rumah tersebut didasarkan pada harga jual unit yang ukurannya ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kemudian unsur terakhir yang penting dalam pelaksanaan hunian berimbang adalah komposisi. Komposisi sendiri merupakan perbandingan jumlah unit antara rumah mewah, rumah menengah, dan rumah sederhana yang dibangun oleh Pengembang Perumahan. Dalam penerapannya, terdapat perbedaan aturan komposisi hunian untuk perumahan skala besar dan perumahan non skala besar sebagai berikut:

  • Untuk pembangunan perumahan skala besar, digunakan komposisi 1:2:3 yaitu tiap pembangunan 1 rumah mewah, harus diimbangi dengan pembangunan minimal 2 rumah menengah dan 3 rumah sederhana
  • Untuk pembangunan perumahan non skala besar, terdapat 3 alternatif komposisi yang dapat diterapkan, yaitu:
  • 1:2:3, 1 rumah mewah berbanding paling sedikit dengan 2 rumah menengah dan 3 rumah sederhana
  • 1:3, 1 rumah mewah berbanding paling sedikit dengan 3 rumah sederhana
  • 2:3, 2 rumah menengah berbanding paling sedikit dengan 3 rumah sederhana
  • Sementara untuk pembangunan rusun, hunian berimbang dilaksanakan melalui kewajiban pembangunan rumah susun umum, dengan alokasi minimum 20% dari total luas lantai rumah susun komersial yang dibangun.

Kesimpulan

Konsep Hunian Berimbang sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 merupakan strategi penting dalam penyediaan perumahan yang adil dan inklusif di Indonesia. Melalui kebijakan ini, pembangunan perumahan diharuskan menggabungkan rumah sederhana, menengah, dan mewah secara proporsional, sehingga semua lapisan masyarakat – terutama Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) – dapat memiliki akses terhadap hunian yang layak.

Kebijakan ini tidak hanya bertujuan mengurangi backlog perumahan, tetapi juga mendorong terciptanya lingkungan yang berkelanjutan dan berkeadilan sosial melalui mekanisme subsidi silang, di mana keuntungan dari segmen rumah menengah dan mewah digunakan untuk membiayai rumah sederhana. Dengan pengaturan lokasi dan komposisi pembangunan (misalnya rasio 1:2:3), hunian berimbang memastikan pemerataan akses tempat tinggal serta mendukung terwujudnya komunitas yang inklusif, seimbang, dan terintegrasi bagi seluruh masyarakat.