
CV melakukan Perbuatan melawan Hukum, Siapakah yang Bertanggungjawab?
CV diatur pada Pasal 19 KUHD yang menyatakan bahwa: “Perseroan secara melepas uang yang juga dinamakan perseroan komanditer, didirikan antara satu orang atau beberapa orang yang secara tanggung menanggung bertanggung […]