
Pembubaran Perseroan Terbatas melalui Pengadilan Negeri
Berdasarkan Pasal 146 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan bahwa: “Pengadilan Negeri berwenang membubarkan perseroan jika terbukti bahwa perseroan tersebut tidak mungkin dilanjutkan […]